DASAR
HUKUM
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No.12 tahun 1994.
ASAS
Asas Pajak Bumi dan
Bangunan:
1. Memberikan
kemudahan dan kesederhanaan
2. Adanya
kepastian hukum
3. Mudah
dimengerti dan adil
4. Menghindari
pajak berganda
PENGERITIAN-PENGERTIAN
Bumi adalah permukaan
bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik
yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan
Bangunan.
Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
NILAI
JUAL OBJEK PAJAK
Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang
terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Besarnya NJOP
ditentukan berdasarkan klarifikasi:
1.
Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan
2.
Objek Pajak Sektor Perkebunan
3.
Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak
Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Karya serta
Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
4.
Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak
Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
5.
Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak
dan Gas bumi
6.
Objek Pajak Sektor Pertambangan Energi
Panas Bumi
7.
Objek Pajak Sektor Pertambangan Non
Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C
8.
Objek Sektor Pertambangan Non Migas
Galian C
9.
Objek Pajak sektor pertambangan yang
dikelola berdasarkan Kontrak Karya atau Kontrak Kerjasama
1.
Objek Pajak usaha bidang perikanan laut
1.
Objek Pajak usaha bidang perikanan darat
1.
Objek Pajak yang bersifat khusus
OBJEK
PAJAK
1. Yang
menjadi objek pajak adalah bumi dan atau bangunan.
2. Yang
dimaksudkan dengan klarifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokkan bumi dan
bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk
memudahkan penghitungan pajak yang terutang.
3. Pengecualian
Objek Pajak
4. Objek
pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan
pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
5. Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing-masing
Kabupaten/Kota dengan besar setinggi-tingginya RP 12.000.000,00 untuk setiap
wilayah Wajib Pajak.
SUBJEK
PAJAK
1. Yang
menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu
hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki,
menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
2. Subjek
pajak sebagaimana dimaksudkan dalam no. 1 yang dikenakan kewajiban membayar
pajak yang menjadi wajib pajak.
3. Dalam
hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana dimaksudkan dalam no.1
sebagai wajib pajak.
4. Subjek
pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam no.3 dapat memberikan
keterangan secara terulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa ia bukan wajib
pajak terhadap objek pajak dimaksud.
5. Bila
keterangan yang diajukan oleh wajib pajak dalam no.4 disetujui, maka Direktur
Jendral Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dalam no.3
dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.
6. Bila
keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jendral Pajak
mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan alasan-alasannya.
7. Apabila
setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana
dalam no.4 Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan
yang diajukan itu dianggap disetujui.
TARIF PAJAK
Tarif pajak yang
dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0.5% (lima persepuluh persen).
DASAR
PENGENAAN PAJAK
1. Dasar
pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
2. Besarnya
NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral
Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapan
Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat.
3. Dasar
penghitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan
setinggi-tingginya 100% darii NJOP.
4. Besarnya
persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi
ekonomi nasional.
Pada
dasarnya penetapan NJOP adalah 3 tahun sekali. Namun demikian untuk daerah
tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan NJOP cukup
besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.
Dalam
menetapkan nilai jual, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama
Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota
setempat serta memperhatikan asas self
assessment. Yang dimaksud (assessment
value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan
pajak, suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Untuk
perekonomian sekarang ini, terutama untuk tidak terlalu membebani wajib pajak
di daerah pedesaan, tetapi dengan tetap memperhatikan penerimaan, khususnya
bagi Pemerintah Daerah, maka telah ditetapkan besarnya persentase untuk
menentukan besarnya NJKP, yaitu:
1. Sebesar
40% dari NJOP untuk:
a. Objek
Pajak Perkebunan;
b. Objek
Pajak Kehutanan;
c. Objek
Pajak lainnya, yang Wajib Pajaknya perorangan dengan NJOP atas bumi dan
bangunan sama atau lebih besar dari RP 1.000.000.000
2. Sebesar
20% dari NJOP untuk:
a. Objek
Pajak Pertambangan;
b. Objek
Pajak lainnya yang NJOP-nya kurang dari RP 1.000.000.000
TAHUN
PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG
1. Tahun
pajak adalah jangka waktu 1 tahun takwim. Jangka waktu satu tahun takwim adalah
dari 1 Januari sampai 31 Desember.
2. Saat
yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada
tanggal 1 Januari.
3. Tempat
pajak yang terutang:
a. Untuk
daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. Untuk
daerah lainnya, di wilayah Kabupaten atau Kota.
Tempat pajak yang terutang untuk Batam, di wilayah
Propinsi Riau.
SURAT
PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK (SPOP), SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT),
DAN SURAT KETERANGAN PAJAK (SKP)
1. Dalam
rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi
SPOP.
2. SPOP
harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan tepat waktu serta ditandatangani
dan disampaikan kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek
pajak selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek
pajak.
Yang
dimaksud dengan jelas dan benar adalah:
Jelas
dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun
wajib pajak sendiri.
Benar,
berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
seperti luas tanah dan atau bangunan, tahun, dan harga perolehan dan seterusnya
sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek
Pajak (SPOP)
3. Dirjen
Pajak akan menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP yang diterimanya.
SPPT
diterbitkan atas dasar SPOP, namun untuk membantu wajib pajak SPPT dapat
diterbitkan berdasarkan data objek yang telah ada pada Direktorat Jenderal
Pajak.
4. Direktur
Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai
berikut:
a. Apabila
SPOP tidak disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
b. Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang
terutang (seharusnya) lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan
SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
5. Jumlah
pajak yang terutang dalam SKP sebagaimana dimaksud dalam nomor 4 huruf a adalah
pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok
pajak.
6. Jumlah
pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud dalam no.4 huruf b, adalah
selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemerikasaan atau keterangan lain
dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP ditambah denda
administrasi sebesar 25% dari selisih pajak yang terutang.
SPOP
hanya diberikan dalam hal:
1. Objek
pajak belum terdaftar/data belum lengkap
2. Objek
pajak telah terdaftar tetapi data belum lengkap
3. NJOP
berubah/pertumbuhan ekonomi
4. Objek
pajak dimutasikan/laporan dari instantsi yang berkaitan langsung dengan objek
pajak
TATA
CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
1. Pajak
yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak
tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
2. Pajak
yang terutang berdasarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak
tanggal diterimanya SKP oleh wajib pajak.
3. Pajak
yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayarannya tidak dibayar atau
kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung
dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling
lama 24 bulan.
4. Denda
administrasi sebagaimana dimaksud dalam no.3 di atasa, ditambah dengan utang
pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP)
yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP
oleh wajib pajak.
5. Pajak
yang terutang dapat dibayar di Bank, Kantor Pos, dan Giro, dan tempat lain yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
6. Tata
cara pembayaran dan penagihan pajak diatur oleh Mentri Keuangan.
7. Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), surat ketetapan pajak, dan Surat Tagihan
Pajak (STP) merupakan dasar penagihan pajak.
8. Jumlah
pajak yang terutang berdasarkan STP yang tidak dibayarkan pada waktunya dapat
ditagih dengan Surat Paksa.
KEBERATAN DAN BANDING
Keberatan
1. Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
a. Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
b. Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
2. Wajib
pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP dalam hal:
a. Wajib
pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai Jual
Objek bumi dan atau bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai
dengan keadaan sebenarnya.
b. Terdapat
perbedaan penafsiran undang-undang dan peraturan perundang-undangan antara
wajib pajak dengan fiskus.
3. Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan menyatakan alasan
secara jelas.
4. Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau
SKP oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
5. Tanda
terima Surat Keberatan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat atau
sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi
kepentingan wajib pajak.
6. Apabila
diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal
Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan
pajak.
7. Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
8. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat
keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan.
9. Sebelum
surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau
penjelasan tertulis.
10. Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan atas keberatan dapat berupa:
11. Dalam
hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan sebagaimana dalam surat
ketetapan pajak, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan
ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
12. Apabila
dalam jangka waktu 12 bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi surat keputusan maka keberatan tersebut dianggap diterima.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum bagi wajib pajak yaitu apabila
dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan, Ditjen
Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan berarti keberatan
tersebut diterima.
Banding
Ketentuan banding Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti
ketentuan tentang banding Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
PENGURANGAN
PAJAK
Pengurangan diberikan atas pajak (PBB) terutang yang
tercantum dalam SPPT atau SKP, Pengurangan pajak terutang dapat diberikan
kepada dan dalam hal:
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya,
seperti:
a. Objek
pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/perternakan yang hasilnya
sengat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak
orang pribadi;
b. Objek
pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang
pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya
pembangunan atau perkembangan lingkungan.
c. Objek
pajak yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang
pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban
PBB-nya sulit dipenuhi.
d. Objek
pajak yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang
pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi.
e. Objek
pajak yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran
pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.
f. Objek
pajak yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan
yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun,
sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam
atau sebab-sebab lain yang luar biasa. Termasuk dalam pengertian Bencana alam
adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagainya.
Sedangkan yang dimaksud dengan sebab-sebab lain yang luar biasa adalah
kebakaran, kekeringan, wabah penyakit, dan hama tanaman.
3. Wajib
Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.
Besarnya pengurangan ditetapkan sebesar 75% dari besarnya pajak terutang.
SANKSI
Bagi Wajib Pajak
1. Apabila
SPOP tidak disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, ditagih dengan Surat Ketetapan
Pajak. Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak adalah pokok
pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak.
2. Pajak
yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang
dibayar, dikarenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari
saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama
24 bulan.
3. Karena
kealpaannya sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dalam hal:
a. Tidak
mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak
b. Menyampaikan
SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan
keterangan tidak benar.
4. Karena
kesengajaannya sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dalam hal:
a. Tidak
mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
b. Menyampaikan
SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan
keterangan yang tidak benar.
c. Memperlihatkan
surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar.
d. Tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya.
e. Tidak
menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan.
Bagi
Pejabat
Sanksi Umum
Apabila tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah
diuraikan di muka dikenakan sanksi menurut peraturan perundangan yang berlaku,
yaitu antara lain:
Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Staatsblas 1860 No.3 tentang Peraturan Jabatan
Notaris.
Sanksi khusus
Bagi pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan
langsung atau ada hubungannya dengan objek pajak ataupun pihak lainnya, yang:
a. Tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan dokumen yang diperlukan.
b. Tidak
menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan.
Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1
tahun atau denda setinggi-tingginya RP 2.000.000,00.

0 komentar:
Post a Comment