RSS Feed

Saturday, September 14, 2019

Pacaran Online? Why Not? Indo or Bule? Part I

Haii haii guys :D
lama ga posting nih.. setelah sekian lama menunggu bulan purnama haha lebay yah? wkwkwk biar kaya bucin wkwkwk..

anyway, gw mau ceritain nih tentang pengalaman gw selama menjelajah dunia online, yang pasti bikin semua emosi campur aduk. Well pernah baper juga.. tapi belum pernah tuh gw jadian sama orang online atau online relationship. Kalau kalian gimana cyin? kalo udah pernah koment dibawah yah.. gw seneng ajah bacanya :b pasti kan kalian pernah tuh bucin kaya gw bakakakakaka.

Jadi, menurut gw dunia online tuh kaya dunia kedua, yang menurut gw lebih seru dan ga datar kaya dunia real gw. Di dunia online, lo bisa jadi seseorang yang bener-bener beda dari dunia real. Misal di real lo tuh introvert tapi pas di online lo bisa jadi extrovert yang bahkan lebih tenar dari di real :b akuin deh wkwkwk gw gitu soalnya bahahaha..

Nah, pertama banget gw online tuh diserver luar namanya ICQ. Dan itu aslik deh dibully karena english gw yang emang ancur wkwkwk kira-kira tahun 2012. Ya berkat dibully english gw bisa selancar sekarang sih, walau prosesnya tuh sakitt cyin haha.. Disitu nemu orang dari berbagai macem suku, negara, kulit, bahasa pokoknya nano nano deh. Ada juga user yang bisa diajak diskusi bahkan kadang gw jadi troll hahaha.. Trus lama kemudia gw ketemu user indonesia nicknya 'Drew', gw kira dia cowo tau-taunya dia cewe hahaha. Beliau ngajak gw ke room Indo yang isinya orang-orang Indo. Well, diawal mereka sangat menyenangkan dan banyak moment seru lucu dan kocak. Tapi kok ya lama kelamaan saling irian gitu, terutama yang cewe. Kaya mulai ngegosip dimana gw ga suka itu apalagi dibumbui dengan hal-hal yang beda atau kaya poker face gitu lah.
Ya menurut gw beda ajah sama user international gitu, dimana walau gw dibully english gw ancur parah tp mereka ngajarin juga gimana yang bener dan well ga ada tuh yang namanya ngegosip, kita pure ngebahas hal-hal ngebosenin kaya "cuaca di negara mereka, keseharian mereka, politik, dll" gituh loh. Tapi gw lebih respect kaya gitu dibanding sikut-sikutan iri-irian :( well its just onlineeeee, ribet yah wkwkwk. Tapi ga semuanya sih sebagian doang.

Tapi yang perlu kalian waspadai yaitu banyak user-user indo (cowo maupun cewe) itu yang nipu status atau kehidupan mereka, contoh kaya mereka bilang single ternyata punya istri atau suami o_o.
ngok banget kan. Gw sih belum pernah tuh kejadian gw deket sama cowo yang udah punya istri. Tapi temen gw pernah ketipu, sebut saja "Siti" ahahha. Jadi si Siti nih udah jadian sama cowo ini namanya Rafel kurang lebih 2 tahun lah, mereka belum pernah Video Call :/ bingung kan lo, sama! hahaha.
Ya mereka chatting biasa layaknya orang pacaran, tapi cuma kirim-kirim foto gitu, misal lagi dimana kirim foto sekitar bukan foto dirinya. Mulailah jiw ke-detektivan gw muncul, azek! Gw cari tau tuh tentang si Rafel, ya kurang lebih 2 minggu gw otak atik otak gw yang kecil ini hhahaha, akhirnya ketemu tuh FB real sama nama aslinya si Rafel. Gw rada ga enak gitu ngomong ke Siti, secara doi kan bucin pada saat itu. Tapi gw mikirnya lebih baik dia tau dari pada terus-terusan dikasih Fake Hope sama si Rafel, akhirnya gw kirim semua ke Siti, trus drama terjadilah hahaha dan entah kenapa gw seneng kalo ada drama-drama gitu wkwkwkwk (gw kan drama queen).
Si Rafel nih pura-pura sakit gitu, trus akhirnya jujur kalo foto yang dia pakai selama ini cuma nyuri di FB hahaha... Gw bukan tipe orang yang suka mandang orang lain dari fisik, tapi kalo lo mulai sesuatu dengan kebohongan itu tandanya lo orang jahat!

Dan setelah terungkap semuanya, si Siti minta putus dan mereka putus :(, gw sedih sih tapi ya mau gimana lagi, kasian tuh 2 tahun ditipu. Dan pelajaran yang bisa diambil dari cerita ini, Kalian para kesayangan cintaku, ini aku kasih tips biar kalian ga kena tipu dan ngasih hati dan perasaan kalian terlebih waktu kalian dengan mudah, here you go!
1. Kalau ada yang bilang suka sama kalian dan itu kaya baru kenal semingguan, please jangan percaya karena itu totally bullshit cyin! ya at least kalian harus Video Call dulu, bukan memandang fisik yah tapi kalian harus tau bahwa sama siapa kalian jatuh hati atau baper!
2. Kenali lingkungan dia, Gw percaya ini, kalo lingkungan dia ga baik misal dia narkobaan atau malah pengangguran yang males-malesan, itu bakalan mempengaruhi mood atau emosi kalian di dunia real. Gw ngalamin itu soalnya, kalian dibikin emosinya bermain disini jadi ikutan gila bahkan kalian bakalan rela kaya kirim-kirim uang atau ngelakuin hal lebih cuma buat mereka.
3. Lebih baik ketemuan dulu baru jadian. Hal ini penting banget supaya bisa ngelindungi diri kalian dari hal-hal yang nantinya gaenak. Contohnya, ditipu atau bahkan kalian dijadikan target scam doang.
4. Yakin kalo kenal lebih lama hasilnya akan lebih awet, contohnya ke jenjang yang lebih serius. Banyak kok temen gw yang kenalan di online trus mereka awet sampe pernikahan. Karena ya itu mereka mementingkan betapa pentingnya kualitas komunikasi dan saling mengenal kepribadian dan lingkungan sekitar pasangan mereka.
5. Jadilah user yang sedikit cuek, dan jangan banyak ngerespon chat-chat yang ada unsur flirt/ gombal-gombal receh gitu. Dengan kaya gitu bisa protect kalian dari cowo/ cewe mesum, kalian ga mau kan foto/ video kalian tersebar luas hanya karena cowo/cewe mesum? Beberapa temen gw sampe depresi gara-gara kejebak asmara cowo/cewe mesum itu. Ya bermodalkan cinta receh yang mereka tawarkan. Jadi plis cyin, Protect diri kalian.

Karena apa yang bakalan kalian dapat di dunia online, itu nantinya akan berpengaruh di dunia real kalian. Tinggal kalian milih itu feedbacknya bakalan positive atau negative, you choose!


Masih banyak yang pengen gw ceritain, gw bakalan buat yang part II kalo kalian tertarik please ya follow blog gw atau comment dibawah! Gw sayang banget sama kalian!

Saturday, July 21, 2018

Bekasi, 21 Juli 2018

Mau flashback dikit yah. Ini cerita pure saya alami dan ga bermaksud stereotype pada pihak2 tertentu.
Jadi gini, sekitar 5 bulan lalu lah kiranya imigrasi ngadain passport simpatik (bisa search yah). Nah minggu pertama emg gw sengaja ga dtg karna gw tau bakalan rame. Oke gw dtg minggu kedua. Karna di bannernya passport simpatik ini bukanya hari sabtu. Dan gw langsung jam 7 dtg buat ngantri karna mereka buka jam 8. Tp nyatanya apa? Antrian udh dibagiin dr hari jumat jam 5 sore 😂 (ga heran yah.. Indonesia typically). Gw bener2 merasa tercurangi (drama dikit) dan pas gw tanya sama bapak2 yg emg udah tua bikin passport buat umroh :( dia urutan nmr 3

Dan dia bilang dia antri dr jumat jam 5 sore sampai sabtu pagi ITU JUGA!!! Gila ga tuh? Oke ga mau judge awalnya, trus gw tanya petugasnya yg lg asik ngeLIVE di IG (thumbs up). Dengan nada suara gw yg biasa (serius ini), gw tanya kenapa antrian dibagiin dr jumat, and guess what did he say? 😏 "karna biar hari sabtu antrian ga numpuk". Oke gw bilang ini ga masuk akal lah, org disuruh nginep depan kantor imigrasi beralaskan koran doang tanpa atap! Dan mereka malah tetep lanjut LIVE IG. Sambil arah pulang gw mikirin cara buat ngadu kemanaaa (jujur gw udh coba nelpon kantor imigrasi B*kasi tp ga ada yg angkat sampe hari rabu tuh) dan email ke imigrasi ga ada jawaban.
Sampe sabtu minggu ketiga msh ga ada jawaban. Kudu main ekstrim ala netizen.
Dan gw complain di IG dan msh ga ada jawaban. Bener2 cara akhir cuma bermodal akun usang dan berdebu twitter milik gw. Gw mention dah semua imigrasi dr pusat jakarta sampe imigrasi seluruh indonesia 😂 Seriusan ini. Dan msh ga ada jawaban juga 😰.

 Dan disitu gw nyerah. Bener nyerah. Sampe temen gw watsapp gw gini "nov, cara lu berhasil. Tuh sampe imigrasi pusat dateng ke tkp dan ngeliat keadaan disana yg org2 pada nginep (karna si peak waktu itu ikut ngantri 😂) . Dan entah kenapa gw langsung meluncur ke tkp dan org2 pada ngomongin nama gw 😂 cuma ga nyadar gw disitu (ngartis dikit gpp yekan). Dan besokanya sistem antrian jumat ga diadain lg. Dan denger2 ada beberapa petugas diskors or something gitu lah ga paham jg cuma denger2.

Bukan gw mau sok pahlawan serius engga and never think of it. Cuma kasian karna kebanyakan yg antri 80 persen itu bapak2 dan ibu2 yg mau umroh. Dan ga mau ortu gw ada diposisi itu harus antri dr jumat jam 5 sore sampe sabtu pagi jam 8. It was totally insane. Pelajarannya apa? Cukup butuh speak up. Bukan cuma koar2 nulis status komplain A B C D atau E, bahkan kasih sumbangsih ke negara ajah engga. That kind of people just make me wants to give up on humanity.

Mohon maaf kalo ada yg tersinggung. Tolong reread lagi tulisan gw. GW GA BERMAKSUD MEN-STEREOTYPE KAN ORG ATAU SUATU PIHAK. Yg msh komen begitu i will put u on my block list. Mohon maap nih gw emg bukan kulit kering ayam KFC atau pinggiran pizza hut yg bisa bikin seneng semua org.

Monday, May 29, 2017

Titik

Kuasah jalanku menelusuri jejak tempat yang biasa aku lewati, tidak begitu jauh namun terasa sepi menggeliat tubuh yang kini hitam hampir tak berwarna. Setiap kata, setiap waktu dan setiap apapun hujan dikala itu mengingatkanku akan kenangan itu yang kusebut "Titik". Dia pernah menjadi orang yang sangat aku benci, membencinya seperti menjadi keharusan dalam kata yang terus terucap kala itu. Namun semakin aku membenci, semakin dia lekat pekat dipikiran.

Dia, yang ketika memikirkannya detikku berhenti dan mengubah irama lagu yang kubuat dan melelehkan nada yang kususun. Dia, seseorang yang tak bisa kusebut namanya, pernah begitu sangat berarti dan tak bisa kulepas. Aku pun tak tau dia, aku hanya tau cara mencintainya dengan menjadikan dia hanya bersandar kepadaku. Namun semakin aku peluk erat, semakin aku genggam tangannya semakin zonaku kubuat nyaman. Kala itu hanya kata "jenuh" terucap dari bibirnya. Aku hanya bisa tersenyum sambil membalikkan badanku, dan air mata menetes. Ucapku "Pantas kau berubah, membalas satu huruf pesanku saja kamu membutuhkan 24 jam", dan kembali aku meneteskan air mata.
Saat Dia berucap itu, seperi tali-tali yang kuikat rapih dan kujaga baik-baik terlepas dan buih cair bersama air mata di kala itu. Dan kata "Jenuh" pun pertanda aku bukan Satu-satunya lagi, aku bukan lagi orang yang dia tuju. Aku menjadi orang asing yang tersesat diantara dia dan perempuan itu.
Aku mengambil langkahku sembari membalikkan badan, Dia tertawa dan bahagia sepertinya. Aku yang kala itu berjalan membawa lukaku menjadi terasing bersama derasnya hujan dan sebuah headset. Lalu dengan harapan bisa merubahnya, aku menarik lagi tangan itu. Semakin aku tarik, semakin dia menjadi asing bahkan tak berwarna ketika ku mencoba mewarnainya kembali.

Dia jauh dan semakin jauh, dan jejaknya tak terlihat lagi. Aku harap kau akan terus tersenyum, dan menjadi bintang yang akan selalu bisa aku lihat. Jika kau membaca ini, yakinlah aku masih mencintaimu dan akan terus sama sembari berharap kau bahagia.

Dan seperti orang dengan kain putih, aku mengucapkan kata-kata dalam doaku untukmu. Berat memang, melihatmu dan membayangkan jika orang lain yang bisa membuatmu senyum. Tapi, ikatan yang dulu ku buat kini seakan lepas benang demi benang.

Aku tau, kamu memang bukan aku. Aku tau, luka ini ga akan kamu rasakan. 

Thursday, August 7, 2014

Corporate Social Responsibility (CSR)

BAB I
PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang Corporate Social Responsibility (CSR)

CSR adalah sebuah konsep yang tidak hadir secara instan. CSR merupakan hasil dari proses panjang dimana konsep dan aplikasi dari konsep CSR pada saat sekarang ini telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan dari konsep-konsep terdahulunya.
Perkembangan CSR secara konseptual baru dikemas sejak tahun  1980-an yang dipicu sedikitnya oleh 5 hal berikut:
1)      Maraknya fenomena “take over” antar korporasi yang kerap dipicu oleh keterampilan rekayasa finansial.
2)      Runtuhnya tembok Berlin yang merupakan simbol tumbangnya paham komunis dan semakin kokohnya imperium kapitalisme secara global.
3)      Meluasnya operasi perusahaan multinasional di negaranegara berkembang, sehingga di tuntut supaya memperhatikan: HAM, kondisi sosial dan perlakukan yang adil terhadap buruh.
4)      Globalisasi dan menciutnya peran sektor publik (pemerintah) hampir di seluruh dunia telah menyebabkan tumbuhnya LSM (termasuk asosiasi profesi) yang memusatkan perhatian mulai dari isu kemiskinan sampai pada kekuatiran akan punahnya berbagai spesies baik hewan maupun tumbuhan sehingga ekosistem semakin labil.
5)      Adanya kesadaran dari perusahaan akan arti penting merk dan reputasi perusahaan dalam membawa perusahaan menuju bisnis berkelanjutan.
Pada tahun 1990-an muncul istilah corporate social reponsibility(CSR). Pemikiran yang melandasi CSR yang sering dianggap inti dari etika bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomi dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tetapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. Tanggung jawab sosial dari perusahaan terjadi antara sebuah perusahaan dengan semua stakeholder, termasuk di dalamnya adalah pelanggan atau customer, pegawai, komunitas, pemilik atau investor, pemerintah, supplier bahkan juga kompetitor. Perkembangan CSR saat ini juga dipengaruhi oleh perubahaan orientasi CSR dari suatu kegiatan bersifat sukarela untuk memenuhi kewajiban perusahaan yang tidak memiliki kaitan dengan strategi dan pencapaian tujuan jangka panjang, menjadi suatu kegiatan strategis yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan dalam jangka panjang.
Di Indonesia wacana mengenai CSR mulai mengemuka pada tahun 2001, namun sebelum wacana ini mengemuka telah banyak perusahaan yang menjalankan CSR dan sangat sedikit yang mengungkapkannya dalam sebuah laporan. Hal ini terjadi mungkin karena kita belum mempunyai sarana pendukung seperti: standar pelaporan, tenaga terampil (baik penyusun laporan maupun auditornya). Di samping itu sektor pasar modal Indonesia juga kurang mendukung dengan belum adanya penerapan indeks yang memasukkan kategori saham-saham perusahaan yang telah mempraktikkan CSR. Sebagai contoh, New York Stock Exchange memiliki Dow Jones Sustainability Index (DJSI) bagi saham-saham perusahaan yang dikategorikan memiliki nilai corporate sustainability dengan salah satu kriterianya adalah praktik CSR. Begitu pula London Stock Exchange yang memiliki Socially Responsible Investment (SRI) Index dan Financial Times Stock Exchange (FTSE) yang memiliki FTSE 4Good sejak 2001.
CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka,bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba , tapi juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar.
Ada enam kecenderungan utama, yang semakin menegaskan arti penting CSR, yaitu :
1)      Meningkatnya kesenjangan antara kaya dan miskin;
2)      Posisi negara yang semakin berjarak pada rakyatnya;
3)      Makin mengemukanya arti kesinambungan;
4)      Makin gencar sorotan kritis dan resistensi publik, bahkan bersifat anti perusahaan.
5)      Tren ke arah transparansi;
6)      Harapan terwujudnya kehidupan lebih baik dan manusiawi pada era  millennium baru.
Tak heran, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan nasional di berbagai negara telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan
                        Namun, upaya penerapan CSR sendiri bukannya tanpa hambatan. Dari kalangan ekonom sendiri juga muncul reaksi sinis. Ekonom Milton Friedman, misalnya, mengritik konsep CSR, dengan argumen bahwa tujuan utama perusahaan pada hakikatnya adalah memaksimalkan keuntungan (returns) bagi pemilik saham, dengan mengorbankan hal-hal lain. Ada juga kalangan yang beranggapan, satu-satunya alasan mengapa perusahaan mau melakukan proyek-proyek yang bersifat sosial adalah karena memang ada keuntungan komersial di baliknya. Agar mengangkat reputasi perusahaan di mata publik atau pemerintah. Oleh karena itu, para pelaku bisnis harus menunjukkan bukti nyata bahwa komitmen mereka untuk melaksanakan CSR bukanlah main-main. Manfaat dari CSR itu sendiri terhadap pelaku bisnis juga bervariasi, tergantung pada sifat (nature) perusahaan bersangkutan, dan sulit diukur secara kuantitatif.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Walaupun konsep CSR dewasa ini sangat popular, namun belum dijumpai keseragaman dalam mendefinisikan konsep CSR. Istilah CSR sendiri diperkenalkan pertama kali dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. CSR digagas Howard Rothmann Browen untuk mengeleminasi keresahan dunia bisnis. CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka. CSR bisa dikatakan komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Dalam interaksi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.
Dibawah ini diberikan beberapa definisi yang dikutip dari beberapa ahli dan juga dari buku Membedah Konsep dan Aplikasi CSR karangan Yusuf Wibisono (2007), buku Corporate Social Responsibility dari A.B. Susanto (2007), dan beberapa buku lainnya.
a)      The World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan CSR sebagai “Continuing commitment by business to behave athically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large”. [“Komitmen bisnis untuk secara terus-menerus berperilaku etis dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, masyrakat local, serta masyarakat luas pada umumnya.”]
b)      EU Green Paper on CSR memberikan definisi CSR sebagai “ a concept whereb companies intergrate social and environmentalconcerns in their business operations and it their interaction with their stakeholders on a voluntary basis.” [“Suatu konsep dimana perusahaan menginterasikan perhatian pada masyarakat dan lingkungan dalm operasi bisnisnya serta dalam interkasinya dengan para pemangku kepentingan secara sukarela.”]
c)      Magnan dan Ferrel mendefinisikan CSR sebagai “ a business acts in a socially responsible manner when its decision and account for and balance diverse stakeholder interest”. [“Suatu bisnis dikatakan telah melaksanakan tanggungjawab sosialnya jika keputusan-keputusan yang diambil telah mempertimbangkan keseimbangan antar berbagai pemangku kepentingan yang berbeda-beda”.]
d)     A.B. Susanto mendefinisikan CSR sebagai tanggungjawab perusahaan baik ke dalam maupun ke luar perusahaan. Tanggungjawab ke dalam diarahkan kepada pemegang saham dan karyawan dalam wujud profitabilitas dan pertumbuhan perusahaan, sedangkan tanggungjawab ke luar dikaitkan dengan peran perusahaan sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi generasi mendatang.
e)      Elkington mengemukakan bahwa tanggaungjawab social perusahaan mencakup tiga dimensi, yang lebih popular dengan singkatan 3P, yaitu: mencapai keuntungan (profit) bagi perusahaan, memberdayakan masyarakat (people), dan memelihara kelestarian alam (planet).
f)       Kotler dan Nancy CSR didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
g)      CSR Forum, CSR didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Jika dilihat dari beberapa definisi CSR diatas, tampak bahwa secara umum CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.
Berdasarkan dari konsep 3P yang dikemukakan Elkington, konsep CSR sebenarnya ingin memadukan tiga fungsi perusahaan secara seimbang, yaitu :
a)      Fungsi Ekonomis. Fungsi ini merupakan fungsi tradisonal perusahaan, yaitu untuk memperoleh keuntungan(profit) bagi perusahaan.
b)     Fungsi Sosial. Perusahaan menjalankan fungsi ini melalui pemberdayaan manusianya, yaitu para pemangku kepentingan(people) baik pemangku kepentingan primer maupun pemangku ke[entingan sekunder. Selain itu, melalui fungsi ni perusahaan berperan menjaga keadilan ndalam membagi manfaat dan menanggung beban yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
c)      Fungsi Alamiah. Perusahaan berperan dalam menjaga kelestarian alam(planet). Perusahaan hanya merupakan salah satu elemen dalam system kehidupan di bumi ini. Bila bumi ini dirusak maka seluruh bentuk kehidupan di bumi akan terancam musnah. Bila tidak ada kehidupan, bagaimana mungkin akan ada perudahaan yang masih bertahan hidup?
Menurut Philip Kotler, ada enam program CSR yang mungkin untuk dijalankan sebuah perusahaan:
1)      Cause Promotion. Perusahaan menyediakan dana atau menyediakan resources lainya seperti tenaga sukarela atau mendukung kegiatan pengumpulan dana untuk membiayai suatu program CSR. Contoh, Body Shop mendukung kampanye  untuk anti pengunaan binatang  sebagai percobaan untuk produk-produk kosmetik.
2)      Cause-Related Marketing. Peresahaan mendukung suatu program CSR tertentu dengan cara menyumbangkan dana dari hasil penjualan produk perusahaan, biasanya dilakukan untuk jenis produk tertentu dan untuk periode  tertentu saja.Contoh,Avon and The Avon Foundation mendukung program kampanye kanker payudara tentang penyebab dan penangulangannya
3)      Corporate Social Marketing. Perusahaan mendukung program CSR yang sifatnya  kampanye perubahan perilaku yang tidak baik menjadi baik atau lebih baik seperti, peningkatan kesehatan masyrakat, keselamatan kerja, kerusakan lingkungan dan lain-lain. Bisa dilakukan sendiri atau mencarimitra yang mempunyai kepedulian yang terhadap isu yang sama. Contoh, The Home Depot mengkampanyekan dan memberikan petunjuk mengenai bagaimana menghemat pengunaan air melalui brosur,pelatihan dan lain-lain.
4)      Corporate Philanthropy. Program CSR ini dilakukan dengan cara memberikan bantuan langsung, baik dana maupun tenaga terhadap isu sosial tertentu.Contoh, Microsoft memberikan bantuan uang tunai dan software gratis kepada sekolah-sekolah
5)      Community Voluntering. Perusahaan memberikan bantuan untuk isu tertentu dengan cara memberikan bantuan tenaga sukarela yang diperlukan dalam program CSR tersebut. Contoh, IBM memberikan bantuan dengan cara memberikan pelatihan tentang komputer kepada siswa.
6)      Social Responsible Business Practice. Program CSR ini dilakukan dengan melakukan untuk tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan cara memilih cara-cara operasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Pemilihan cara-cara oeprasi yangs esuai dengan etika dan moral yang berkembang dimasyarakat.Contoh, Kraft Food bekerja sama dengan  Wellness Advisory Council mencantumkan label nutrisi dalam setiap kemasan produknya.
Berkaitan dengan implementasi CSR perusahaan dapat dikelompokan kedalam beberapa kategori untuk menggambarkan komitmen dan kemampuan perusahaan dalam menjalankan CSR. Dengan menggunakan dua pendekatan, sedikitnya ada delapan kategori perusahaan. Perusahaan yang ideal memiliki kategori reformis dan progresif. Dalam kenyataan, kategori ini bisa saling bertautan.
1.      Berdasarkan proporsi keuntungan perusahaan dan besarnya anggaran CSR, ada empat kategori yaitu;
·         Perusahaan Minimalis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggaran CSR yang rendah. Perusahaan kecil dan lemah biasanya termasuk dalam kategori ini.
·         Perusahaan Ekonomis. Perusahaan yang memiliki keuntungan tinggi, namun anggran CSR-nya rendah seperti perusahaan besar namun pelit.
·         Perusahaan Humanis. Meskipun profitnya perusahaan rendah, proporsi anggaran CSR-nya relatif tinggi. Layak disebut perusahaan dermawan atau baik hati.
·         Perusahaan Reformis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggran CSR yang tinggi. Perusahaan yang sudah menempatkan CSR pada strategi bisnisnya, memandang CSR bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk maju.
2.      Berdasarkan tujuan perusahaan dalam implementasi CSR, ada empat kategori yaitu;
·         Perusahaan Pasif. Perusahaan yang menerapkan CSR tanpa tujuan jelas, sekedar melakukan kegiatan karitatif. Perusahaan seperti ini melihat promosi dan CSR sebagai hal kurang bermanfaat bagi perusahaan.
·         Perusahaan Impresif. Perusahaan yang menggunakan CSR untuk promosi alias tebar pesona daripada untuk pemberdayaan.
·         Perusahaan Agresif. CSR lebih ditujukan untuk pemberdayaan ketimbang promosi. Perusahaan seperti ini lebih mementingkan karya nyata ketimbang tebar pesona.
·         Perusahaan Progresif. Perusahaan menerapkan CSR untuk tujuan pemberdayaan dan sekaligus promosi. Promosi dan CSR dipandang sebagai kegiatan yang bermanfaat dan menunjang satu sama lain bagi kemajuan perusahaan.



2.2   Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan Manfaat bagi masyarakat dan perusahaan itu sangat bagus dengan adanya CSR ini. Karena di dalam CSR ini terdapat point-point seperti :
·         Pengembangan Ekonomi misalnya kegiatan di bidan pertanian, peternakan,koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
·         Kesehatan dan Gizi Masyarakat misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizibagi balita, program sanitasi masyarakat dan sebagainya.
·         Pengelolaan Lingkungan misalnya penanganan limbah, pengelolaan sampah rumah tangga, reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
·         Pendidikan, Ketrampilan dan Pelatihan misalnya pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding,peningkatan ketrampilan, pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
·         Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur misalnya kegiatan bakti sosial, budayadan keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.

Dari point-point tersebut jadi bisa diambil kesimpulannya bawa manfaat CSR bagi masyarakat itu ialah
·         Masyarakat jadi lebih mudah dalam mendapatkan hak nya sesuai dengan sila-4,
·         Dapat membantu masyarakat apabila ingin melakukan kegiataan perekonomian,
·         Meningkatkan tingkat kesehatan,
·         Mengurangi tingkat penggangguran dan
·         Mengurangi tingkat putus sekolah masyarakat.


Kemudian manfaat bagi perusahan adalah
·         Perusahaan lebih mudah mengalokasikan dana yang mengendap melalui kegiatan pemberian kredit bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan ekonomi seperti (KUR)
·         Dapat meningkatkan penghasilan perusahaan juga sebab apabila taraf hidup masyarakat maju maka daya beli masyarakat juga akan bertambah hal ini yang akan menjadi bertambahnya penghasilan bagi perusahaan.
·         Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan;
·         Mendapatkan lisensi untuk beroprasi secara sosial;
·         Mereduksi risiko bisnis perusahaan;
·         Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha;
·         Membuka peluang pasar yang lebih luas;
·         Mereduksi biaya misalnya terkait dampak lingkungan;
·         Memperbaiki hubungan dengan stakeholders;
·         Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan;
·         peluang mendapatkan penghargaan


Lalu jika dikelompokkan, sedikitnya ada empat manfaat CSR terhadap perusahaan (Wikipedia, 2008) :
·         Brand differentiation. Dalam persaingan pasar yang kian kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body Shop dan BP (dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), sering dianggap sebagai memiliki image unik terkait isu lingkungan.
·         Human resources. Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi. Saat interview, calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering bertanya tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima tawaran. Bagi staf lama, CSR juga dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
·         License to operate. Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ”ijin” atau ”restu” bisnis. Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
·         Risk management. Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.

2.3   Tingkat/Lingkup Keterlibatan dalam CSR

Walaupun sudah banyak perusahaan yang menyadari pentingnya untuk menajalankan CSR, namun masih ada juga yang keberatan untuk menjalankannya. Bahkan di antara mereka yang setuju agar perusahaannya menjalankan CSR, masih terdapat perbedaan dalam memaknai tingkat keterlibatan perusahaan dalam menjalankan program CSR. Pada akhirnya, keberhasilan CSR dan cakupan program CSR yang dijalankan akan ditentukan oleh tingkat kesadaran para pelaku bisnis dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. Ada tiga tingkat kesadaran yang dimiliki oleh seseorang yaitu, tingkat kesadaran hewani, tingkat kesadaran manusiawi, dan tingkat kesadaran transedental. Mereka yang masih berkeberatan dengan program CSR ini dapat dikatakan bahwa mereka masih mempunyai tingkat kesadaran hewani,dan masih menganut teori etika egoisme. Program CSR akan berjalan efektif bila para pihak yang terkait dalam bisnis (oknum pengelola, pemerintah, dan masyarakat) sudah mempunyai tingkat kesadaran manusiawi atau transedental, serta menganutteori-teori etika dalam koridor utilitarianisme, deontologi, keutamaan, dan teonom.
Lawrence, Weber, dan Post (2005) melukiskan tingkat kesadaran ini dalam bentuk tingkat keterlibatan bisnis dengan para pemangku kepentingan dalam beberapa tingkatan hubungan, yaitu : inactive, reactive, proactive, dan interactive.
1.       Perusahaan yang inactive sama sekali mengabaikan apa yang menjadi perhatian pihak pemangku kepentingan.
2.       Perusahaan yang reactive hanya bereaksi bila ada ancaman atau tekanan yang diperkirakan akan mengganggu perusahaan dari pihak pemangku kepentingan tertentu.
3.       Perusahaan yang proactive akan selalu mengantisipasi apasaja yang menjadi kepedulian para pemangku kepentingan, sedangkan
4.       Perusahaan yang interactive selalu membuka diri dan mengajak para pemangku kepentingan untuk berdialog setiap saat atas dasar saling menghormati, saling memercayai, dansaling menguntungkan.

Berdasarkan tingkap/lingkup keterlibatan ini, Lawrence, Weber, dan Post (2005) membedakan dua prinsip CSR, yaitu: prinsip amal (charity principles) dan prinsip pelayanan (stewardship principles). Perbedaan kedua prinsip ini terletak pada perbedaan kesadaran dan ruang lingkup keterlibatan. Berikut cirri-ciri yang membedakannya.

Ciri-ciri
Prinsip Amal
Prinsip Pelayanan
Definisi
Bisnis seharusnya memberikan bantuan sukarela kepada orang atau kelompok yang memerlukan
Sebagai agen publik, tindakan bisnis seharusnya mempertimbangkan semua kelompok pemagku kepentingan yang dipengaruhi oleh keputusan dan kebijakan perusahaan.
Tipe Aktivitas
Filantropi korporasi : tindakan sukarela untuk menunjang cita perusahaan
Mengakui adanya saling ketergantungan perusahaan dengan masyarakat; Menyeimbangkan kepentingan dan kebutuhan semua ragam kelompok di masyarakat.
Contoh
Mendirikan yayasan amal, berinisiatif untuk menanggulangi masalah social, bekerja sama dengan kelompok masyarakat yang memerlukan
Pribadi yang tercerahkan, memenuhi ketentuan hukum, menggunakan pendekatan stakeholders dalam perencanaan strategis perusahaan.

2.4    Teori Pendukung CSR
Menurut Parsons (1961) teori CSR dan pendekatan terkait difokuskan pada salah satu aspek berikut realitas sosial: ekonomi, politik, integrasi sosial dan etika yang dapat diamati dalam sistem sosial.
1.      Teori Instrumental. Teori ini mengasumsikan bahwa korporasi merupakan instrumen untuk penciptaan kekayaan dan bahwa ini adalah tanggung jawab sosialnya. Hanya aspek ekonomi dari interaksi antara bisnis dan masyarakat dianggap. Jadi setiap kegiatan sosial yang seharusnya diterima jika, dan hanya jika, itu konsisten dengan penciptaan kekayaan. Teori ini disebut Teori berperan karena mereka memahami CSR sebagai sarana hanya untuk akhir keuntungan.

2.      Teori Politik. Teori kedua yang kekuatan sosial perusahaan ditekankan, khususnya dalam hubungannya dengan masyarakat dan tanggung jawab dalam arena politik terkait dengan kekuasaan ini. Hal ini menyebabkan perusahaan untuk menerima tugas sosial dan hak atau berpartisipasi dalam kerjasama sosial tertentu.
3.      Teori Integratif. Teori ini menganggap bahwa bisnis harus mengintegrasikan tuntutan sosial. Mereka biasanya berpendapat bahwa bisnis tergantung pada masyarakat untuk kelangsungan dan pertumbuhan dan bahkan untuk keberadaan bisnis itu sendiri. Tuntutan sosial umumnya dianggap sebagai cara di mana masyarakat berinteraksi dengan bisnis dan memberikan suatu legitimasi dan prestise tertentu. Akibatnya, manajemen perusahaan harus memperhitungkan tuntutan sosial, dan mengintegrasikan mereka sedemikian rupa bahwa bisnis beroperasi sesuai dengan nilai-nilai sosial. Jadi, isi dari tanggung jawab bisnis terbatas pada ruang dan waktu dari setiap situasi tergantung pada nilai-nilai masyarakat pada saat itu, dan datang melalui peran fungsional perusahaan (Preston dan Post, 1975). Dengan kata lain, tidak ada tindakan khusus yang manajemen bertanggung jawab untuk melakukan seluruh waktu dan dalam setiap industri.
4.      Teori Etis. Teori keempat memahami bahwa hubungan antara bisnis dan masyarakat tertanam dengan nilai-nilai etika. Hal ini menyebabkan visi CSR dari perspektif etika dan sebagai konsekuensinya, perusahaan harus menerima tanggung jawab sosial sebagai kewajiban etis atas pertimbangan lainnya.

2.5    Pro dan Kontra terhadap CSR
Sebagimana telah diungkap sebelumnya, masih banyak pihak yang menentang implementasi CSR walaupun telah banyak pelaku bisnis dan pemangku kepentingan terkait yang menyadari dan menyetujui pentingnya perusahaan untuk melaksanakan program CSR. Proses lahirnya Undang-undang Perseroan Terbatas di Indonesia-yang dalam salah satu pasalnya (Pasal 74) mewajibkan perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab social dan lingkungan-telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra. Ini menunjukkan bahwa para pelaku bisnis-khususnya di Indonesia- belum banyak yang mendukung program CSR ini. Tidak sulit memperoleh fakta untuk mendukung fenomena ini. Lihat saja misalnya kasus Lumpur Lapindo Brantas di Sidoarjo,kasusu Freeport di Papua, kerusakan hutan lumpuhnya bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akses jalan tol ke bandara karena banjir dan, sebagainya. Semua ini ada hubungannya dengan aktivitas bisnis yang tidak peduli dengan lingkungan social dan alam sekitar. Ketersendatan pelaksanaan CSR ini tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga hamper di semua Negara termasuk Negara-negara maju.
            Pada konferensi tentang pemanasan global yang dihadiri oleh hamper semua Negara di dunia pada akhir tahun 2007 di Bali, semua Negara menyadari dan sepakat bahwa pemanasan global yang terjadi dewasa ini disebabkan oleh kelalaian umat manusia pada umunya dan masyarakat bisnis pada khususnya dalam menjaga kelestarian alam. Namun memasuki sesi perundingan mengenai bagaimana mengatasi filantropi pemanasan global ini, timbullah perdebatan sengit dan berlarut-larut yang justru hambatannya dating dari Negara-negara maju yang dipelopori oleh Amerika Serikat. Hal ini tidk mengherankan karena bila membicarakan program CSR, berarti membawa konsekuensi biaya yang harus dipikul dalam menanggulangi kerusakan lingkungan. Akhirnya disini muncul kermbali egoism Negara atau egoism kelompok usahawan besar yang kurang menyadari pentingnya tindakan bersama dalam menyelamatkan lingkungan hidup.
            Sonny Keraf (1998) telah mencoba menginvetarisasi alasan-alasan bagi yang mendukung dan menentang perlunya perusahaan menjalankan program CSR.
1.      Alasan-alasan yang menentang antara lain :
a)      Perusahaan adalah lembaga ekonomi yang tujuan pokoknya mencari keuntungan, bukan merupakan lembaga social.
b)      Perhatian manajemen perusahaan akan terpecah dan akan membingungkan mereka bila perusahaan dibebani banyak tujuan.
c)      Biaya kegiatan social akan meningkatkan biaya produk yang akan ditambhakan pada harga produk sehingga pada gilirannya akan merugikan konsumen/masyarakat itu sendiri.
d)     Tidak semua perusahaan mempunyai tenaga yang terampil dalam menjalankan kegiatan social.

2.      Alasan-alasan yang mendukung CSR yaitu :
a)      Kesadaran yang meningkat dan masyarakat yang semakin kritis terhadap dampak negatif dari tindakan perusahaan yang merusak alam serta merugikan masyarakat sekitarnya.
b)      Sumber daya alam yang semakin terbatas.
c)      Menciptakan lingkungan social yang lebih baik.
d)     Perimbangan yang lebih adil dalam memikul tanggung jawab dan kekuasaan dalam memikul beban social dan lingkungan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
e)      Bisnis sebenarnya mempunyai sumber daya yang berguna
f)       Menciptakan keuntungan jangka panjang

2.6    CSR dan Hukum Perseroan di Indonesia

Kegiatan perusahaan (perseroan) di Indonesia didasarkan atas paying hokum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentan gperseroan terbatas. Namun Undang-Undang ini kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. Sebagimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007, yang dimaksud dengan perseroan adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, dikatakan alas an pencabutan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 untuk diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. pertimbangan tersebut antar alain karena adanya perubahan dan perkembangan yang cepat berkaitan dengan teknologi, ekonomi, harapan masyarakat tentang perlunya peningkatan pelayanan dan kepastian hokum, kesadaran social dan lingkungan, serta tuntutan pengelolaan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
Dan untuk CSR sendiri jelas ditegaskan dalam 2 Undang-undang, yakni UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 & UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34.

1.      UU PT No.40 tahun 2007 pasal 74, berisi :
Ayat (1)           : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ayat (2)           : Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan & kewajaran.
Ayat (3)           : Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)           : Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial & lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.



2.      UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34, berisi :

Pasal 15
Setiap penanam modal berkewajiban:
a.       menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b.      melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c.       membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d.      menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e.       mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 17
Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
1)      Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.       peringatan tertulis;
b.      pembatasan kegiatan usaha;
c.       pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d.      pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
2)      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3)      Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.7   CSR dan Implikasinya pada Iklim Penanaman Modal di Indonesia

Penanaman modal dalam  UUPM No. 25 Tahun 2007, Pasal  1 angka 1 dinyatakan bahwa ”Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.
Kehadiran UUPM NO. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan, mampu memberikan angin segar kepada investor dan memberikan iklim investasi yang menggairahkan. Kenyamanan dan ketertarikan investor asing terutama apabila terciptanya sebuah kepastian hukum dan jaminan adanya keselamatan dan kenyamanan terhadap modal yang ditanamkan.       Secara garis besar tujuan dari dikeluarkannya UU PM  tentunya disamping memberikan kepastian hukum juga adanya transparansi dan tidak membeda-bedakan serta memberikan perlakuan yang sama kepada investor dalam dan luar negeri.
Dengan adanya kepastian hukum dan jaminan kenyamanan serta keamanan terhadap investor, tentunya akan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global yang merosot sejak terjadinya krisis moneter. Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk menigkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim investasi dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan Daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan faktor tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.
Suasana kebatinan yang diharapkan oleh pembentuk UU PM, didasarkan pada semangat ingin menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif yang salah satu aturannya mengatur tentang kewajiban untuk menjalankan CSR. Bagi pelaku usaha (pemodal baik dalam maupun asing) memiliki    kewajiban untuk menyelenggarakan CSR baik dalam aspek lingkungan, sosial maupun budaya.
Penerapan kewajiban CSR sebabagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Pasal 15 huruf b menyebutkan ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Jika tidak dilakukan maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (Pasal 34 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007). Sedangkan yang dimaksud “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Ilustrasi yang menggambarkan keinginan dari berbagai anggota dewan pada waktu itu adalah kewajiban CSR terpaksa dilakukan lantaran banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, lepas dari tanggung jawabnya dalam mengelola lingkungan. ”Pengalaman menunjukkan, bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap kepentingan sosial”. Beberapa contoh kasus , seperti : lumpur Lapindo di Porong, lalu konflik masyarakat Papua dengan PT. Freeport Indonesia, konflik masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun, pencemaran oleh Newmont di Teluk Buyat dan sebagainya.
Alasan lainnya adalah kewajiban CSR juga sudah diterapkan pada perusahaan BUMN. Perusahaan-perusahaan pelat merah telah lama menerapkan CSR dengan cara memberikan bantuan kepada pihak ketiga dalam bentuk pembangunan fisik. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri BUMN maupun Menteri Keuangan sejak tahun 1997. ”oleh karena itu, perusahaan yang ada di Indonesia sudah waktunya turut serta memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dimana perusahaan itu berada”. 
Tren globalisasi menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan sudah menjadi hal yang mendesak bagi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak azasi manusia. Di Inggris dan Belanda misalnya, CSR menjadi sebuah penilaian hukum oleh otoritas pasar modal, disamping penilaian dari publik sendiri. ”Kalau perusahaan itu tidak pernah melakukan CSR justru kinerja saham di bursa saham kurang bagus”.
CSR dalam konteks penanaman modal harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis. Oleh karena itu harus dibantah pendapat yang menyatakan CSR identik dengan kegiatan sukarela, dan menghambat iklim investasi. CSR merupakan sarana untuk meminimalisir dampak negatif dari proses produksi bisnis terhadap publik, khususnya dengan para stakeholdernya. Maka dari itu, sangat tepat apabila CSR diberlakukan sebagai kewajiban yang sifatnya mandatory dan harus dijalankan oleh pihak perseroan selama masih beroperasi. Demikian pula pemerintah sebagai agen yang mewakili kepentingan publik. Sudah sepatutnya mereka (pemerintah) memiliki otoritas untuk melakukan penataan atau meregulasi CSR.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan akan menjadi sangat bermanfaat, sehingga dapat menjalankan misinya untuk meraih optimalisasi profit, sekaligus dapat menjalankan misi sosialnya untuk kepentingan masyarakat. Pengaturan mengenai tanggung jawab penanam modal diperlukan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggung jawab lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban  serta upaya mendorong ketaatan penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan CSR secara konsisten oleh perusahaan akan mampu menciptakan iklim investasi (penanaman modal). Anggapan yang mengatakan bahwa CSR akan menghambat iklim investasi patut ditolak. Ada kewajiban bagi setiap penanam modal yang datang ke Indonesia wajib mentaati aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia, apapun bentuknya. Indonesia masih menjanjikan bagi investor dalam maupun asing. Sumber daya alam masih merupakan daya tarik tersendiri dibandingkan negara-negara sesama ASEAN dalam posisi  Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kondisi tersebut dapat terwujud apabila diimbangi dengan  manfaat dari kesiapan peningkatan mutu infrastrukturt, manusia, pengetahuan dan fisik.
UU PM memberikan jaminan kepada seluruh investor, baik asing maupun lokal, berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   
CSR dalam UUPM dapat terlaksana jika dibarengi dengan lembaga yang kuat dalam menegakkan aturan dan proses yang benar. Sebagaimana dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. 

2.8   CSR Dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menurut Edi Suharto (2008), peraturan tentang CSR yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.:Per-05/MBU/2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti diketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat. Selanjutnya, Permeneg BUMN menjelaskan bahwa sumber dana PKBL berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan sebesar maksimal 2 persen yang dapat digunakan untuk Program Kemitraan ataupun Bina Lingkungan.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapat pinjaman adalah pengusaha beraset bersih maksimal Rp 200 juta atau beromset paling banyak Rp 1 miliar per tahun. Namun, UU ini pun masih menyisakan pertanyaan. Selain hanya mengatur BUMN, Program Kemitraan perlu dikritisi sebelum disebut sebagai kegiatan CSR. Menurut Sribugo Suratmo (2008), kegiatan Kemitraan mirip dengan sebuah aktivitas sosial dari perusahaan namun di sini masih ada unsur bisnisnya (profit motive). Masing-masing pihak harus memperoleh keuntungan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam kedudukannya memiliki posisi yang sangat strategis. Selaku unit bisnis/entitas usaha, BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40/2007. Sedangkan dalam kedudukan selaku entitas usaha yang dimiliki oleh Negara, maka BUMN tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan PKBL sebagaimana diamanatkan UU No.19/2003 dan kewajiban pelaksanaan CSR sebagai amanat UU No.40/2007 dapat dijabarkan sebagai berikut :
Untuk pelaksanaan PKBL di BUMN, diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 88 UU No. 19/2003 tentang BUMN sebagai berikut:
a.       Pasal 2 ayat (1) huruf e. Salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
b.      Pasal 88 ayat (1). BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan  usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
c.       Pasal 88 ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya dalam butir 5 Pasal 1 UU No.19/2003 tersebut dinyatakan "Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PKBL yang diatur oleh Menteri Negara BUMN dalam Peraturan No.:Per-05/MBU/2007 tentang PKBL adalah dalam kedudukan Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham di BUMN.
Terbitnya UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang antara lain mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan Terbatas di satu pihak dan berlakunya kewajiban BUMN melaksanakan PKBL di lain pihak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda karena pada dasarnya kedua hal tersebut mengatur tentang tanggung jawab Perseroan. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian mengenai hal tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya bagi perusahaan BUMN di masa datang.

Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:

Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
Analisis:  CSR adalah salah satu program yang bisa dilakukan perusahaan untuk melakukan kepedulian terhadap konsumen atau masyarakat umum. Hal ini tidak merupakan kewajiban melainkan kesukarelaan pihak perusahaan. Melihat penerapan CSR yang dilakukan indosat tersebut, saya berpendapat bahwa perusahaan yang menyediakan jasa telekomunikasi tersebut tidak hanya berorientasi pada profitabilitas internal tetapi sangat peduli terhadap lingkungan sekitar perusahaan. 5 hal yang inisiatif saya rasa cukup untuk memenuhi kepedulian terhadap lingkungan yang notabene bukan hanya lingkungan mikro tetapi lingkungan bangsa secara global. Dan untuk merealisasikan teori inisiatif diatas sebaiknya perusahaan menggunakan langkah-langkah yang strategis sesuai yang dikemukakan diatas. Dengan demikian akan ditemukan titik temu antara makna tindakan CSR yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Sepanjang keseimbangan ini dijaga dengan saksama, CSR bisa dipastikan diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab.